Mimih dewa ratu. Sadis apa yang dikerjakan made merto wenten (41). Made melarikan anak di bawah usia serta merudapaksa siswi sekolah menengah pertama (smp) sampai 7 kali. Pria dari kabupaten bolaang mongondow. Sulawesi utara ini pada akhirnya diamankan atas laporan orangtua korban.
Kapolsek baturiti tabanan. Bali. Akp fahmi hamdani. Senin benarkan peristiwa itu. Korban dirudapaksa di dua tempat berlainan.
“dia telah 7x (rudapaksa). 5 kali waktu korban belum dijemput (buleleng) tanggal 12 oktober 2020 serta 2x sesudah dijemput (sulut) itu.” kata akp fahmi hamdani di tabanan. Selasa (10/11/2020).
Akp fahmi menerangkan peristiwa berawal di bulan januari 2020 aktor serta korban kenalan lewat sosial media facebook. Disana ke-2 nya menjalin cinta. Tetapi diperhitungkan aktor mempunyai modus lain pada korban supaya gampang dirudapaksa. Aktor mulai menyebar janji-jani pada korban. Seperti janjikan semua kemewahan ke korban. Bahkan juga aktor janjikan memberi modal usaha untuk korban.
“yang nanti semua keuntungan dari usaha itu akan dikasih ke korban untuk membuat rumah.” katanya.
Tidak cukup sampai disana. Akp fahmi meneruskan. Untuk memberikan keyakinan korban pada tanggal 8 september 2020 aktor tiba ke bali untuk menjumpai korban. Tanggal 12 oktober 2020 kira-kira jam 08.00 wita. Aktor jemput korban tiada izin ke-2 orang tuanya di tempat tinggalnya serta ke arah singaraja. Buleleng. Bali.
“sesampainya di singaraja aktor menyampaikan pesan ke orangtuanya. Jika korban bersama aktor barusan landing di manado serta korban pada kondisi baik saja.” tutur akp fahmi.
Selanjutnya. Ke-2 orangtua korban memberikan laporan si anak yang yang tinggalkan rumah serta dibawa kabur aktor ke wilayah sulawesi utara.
“sesaat sesudah terima pesan itu. Orang-tua dari korban langsung melapor ke polsek baturiti. Polisi langsung lakukan pemburuan serta tangkap aktor. Dari investigasi yang dikerjakan pada aktor mengaku tindakannya. Yakni. Tiada setahu orang-tua korban bawa lari korban. Bahkan juga aktor akui seringkali merudapaksa korban.” katanya.
saat itu, atas tindakannya aktor terancam hukuman 15 tahun penjara, “pasal yang didugakan, pasal 81 ayat (1) serta (2), pasal 82 ayat (1) serta pasal 83 uu ri nomor 35 tahun 2014 atas perombakan uu ri no 23 th 2002 mengenai pelindungan anak serta ancama hukuman optimal 15 tahun penjara,” ucapnya.